Pj Gubernur Sumut Hassanudin: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Dr. Ilyas Sitorus memberikan penjelasan terkiat pelayanan berbasis digital

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Dr. Ilyas Sitorus memberikan penjelasan terkait layanan masyarakat berbasis digital. 

Lalu, memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

"Untuk Sumatera Utara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik," ujarnya.

"Telah menjadi kenyataan bagi kami bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk
Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut," tambahnya.

Ia menuturkan, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan terbaik dalam penyebarluasan informasi publik.

Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.

Sedangkan, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Dr. Hasyim Gautama menyampaikan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik.

Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Deklarasikan Pemilu Damai, Cegah Kerawanan Pesta Demokrasi

 

Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik.

Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.

"Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang- undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih," ujarnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved