Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap Bandar dan Sita BB 45 Kg Sabu Jaringan Medan-Aceh

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Ditres Narkoba Polda

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi SIK memaparkan ke publik melalui temu pers di Mapolda Sumut Rabu (4/10/2023) terkait pengungkapan kasus sabu 45 Kg jaringan Medan-Aceh serta ratusan Kg Ganja dan Ribuan Butir Pil Ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Medan-Aceh jenis sabu sebanyak 45 Kilogram. Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi dalam temu pers di Mapolda Sumut Rabu (4/10/2023) mengatakan kasus sabu 45 Kg ini merupakan pengungkapan terbaru yang dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2023.

"Terbaru pada Selasa 3 Oktober 2023 Polda Sumut mengungkap peredaran
narkoba jenis sabu sebanyak 45 kg jaringan Medan-Aceh,"ungkap Irjen Agung didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi SIK.

Dalam kasus terbaru jaringan Medan-Aceh ini, Polda Sumut menganankan 6 Pelaku. Masing-masing berinisial M, SS, MR, TS, NF, dan N beserta perannya. 

Adapun  peran pelaku S dan MM sebagai penjemput Narkotika Jenis sabu di
Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa Aceh Kabupaten Timur dan dijanjikan upah
sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) oleh N. MR dan TS  sebagai perantara dan dijanjikan upahsebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh N.

Kemudian, NF sebagai penjemput Narkotika Jenis Sabu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung serta dijanjikan upah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat
ratus lima puluh juta rupiah) N. N merupakan pengendali  pengendali dan dijanjikan upah sebesar Rp.
225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh A, dan A saat ini sedang dalam Lidik.

Selain 6 pelaku jaringan Medan-Aceh Polda Sumut pada kasus 45 Kilogram Sabu ini, Polisi juga menghadirkan ratusan tersangka lainnya yang ditindak dari Jajaran Polres Se-Sumut.

Sebelumnya, pada 22 September 2023 lalu, Polres Tanjung Balai
melakukan pengungkapan Home Industri yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi.

Menurut Irjen Agung, pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari
Jakarta ke Tanjung Balai melalui Paket penjualan online Shope kemudian dilakukan
Control Delivery.

"Nah pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti
hingga di Komplek PNS Blok E Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota
Tanjung Balai,"ujar Irjen Agung.

Kemudian, Kata Irjen Agung petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir
dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabusabu.

Dari pengungkapkan itu tiga orang laki-laki yakni MSP, G dan MAR serta satu
orang perempuan yakni MSP diamankan.

Selanjuntya, dari hasil pengembangan penyidik menangkap lima orang tersangka lainnya yakni tiga
orang pemesan dan dua kurir yang berhubungan langsung dengan produsen.

Dua orang kurir ini merupakan Napi dilapas Labuhan Ruko Batu Bara.

"Prosesnya terus berjalan dan hari ini kita hadirkan Para Pelaku beserta barang Buktinya,"ucapnya.

Pengungkapan Narkoba secara umu yakni 12 September sampai 3 Oktober 2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved