KRONOLOGI Tante Setrika Keponakan Berusia 5 Tahun di Simalungun, Pelaku Kini Ditahan

Seorang bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun, menjadi korban kekerasan oleh tantenya sendiri, SM (53).

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
IST
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membawa R ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, Jumat (6/102023). R menjadi korban kekerasan yang dilakukan tantenya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Seorang bocah usia 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun menjadi korban kekerasan oleh tantenya sendiri, SM (53).

Penganiayaan ini terjadi cuma karena persoalan sepele, yakni rambutan.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membeberkan kronologi tante setrika keponakan di Simalungun pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Awalnya R yang sudah beberapa bulan terakhir tinggal di rumah tantenya, makan rambutan dan sampahnya berserakan.

Melihat hal itu, SM marah. Ia memukul kaki R dengan sapu lidi.

Amarah SM tak berhenti sampai di situ.

Ia menempelkan setrika panas di bagian perut dan punggung bocah itu.

Baca juga: Beredar Video Hamas Bersorak Usai Penggal Wanita hingga Cuitan Erdogan Sebut Hamas Bukan Teroris

Peristiwa ini dilaporkan seseorang ke petugas kepolisian, Jumat (6/102023).

Polisi akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan membawa R ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar.

"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers yang diterima Tribunmedan.com, Sabtu (7/10/2023).

R mengalami luka bakar 30 persen akibat setrika panas yang ditempelkan di perut dan punggungnya.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium R juga didiagnosis thypus.

Ronald mengatakan, sejauh ini kondisi R sudah stabil.

"Nantinya R akan diobati sampai sembuh, baik luka bakar maupun thypus-nya," kata Ronald.

Ia menambahkan, segala biaya perobatan R akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun.

Baca juga: Beginilah Perilaku Tak Manusiawi Fitri Sandayani Pengantin Baru yang Kabur Saat Suami Beli Bakso

Sementara SM harus berurusan dengan kepolisian terkait kekerasan terhadap anak.

"Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R. Namun, tindakannya tersebut sangat fatal dan melanggar hukum," kata Ronald.

Saat ini, SM sudah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Kapolres.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.

"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," ujarnya.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved