Ricuh Eksekusi Rumah Kafe

Eksekusi Rumah Cafe di Kota Medan Berakhir Ricuh, Petugas dan Pemilik Saling Dorong

Eksekusi rumah yang di jadikan cafe di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.

|

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eksekusi rumah yang di jadikan cafe di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.

Menurut pemiliknya, Dewi Sartika Sinulingga, dirinya terkejut dengan adanya pengeksekusian yang dilakukan secara tiba-tiba.

Ia mengklaim bahwa, bangunan beserta beserta tanah seluas 498 meter persegi itu telah dibelinya pada tahun 2016 silam dengan harga Rp 975 juta.

Waktu itu, dia membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan melalui seseorang bernama Yusuf.

"Mereka memaksakan untuk mengeksekusi tempat ini, tanpa ada pemberitahuan kepada saya," kata Dewi kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).

Dewi menyampaikan bahwa, dirinya beserta keluarga telah menempati tanah dan bangunan tersebut sudah bertahun-tahun.

Lalu, di hari Senin (2/10/2023) kemarin, pihak kelurahan mengantarkan surat pemberitahuan pengosongan rumah nya.

Lantaran tidak terima dengan surat tersebut, ia pun melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Medan, di hari Kamis (5/10/2023) lalu.

"Kami cuma uma meminta waktu, kami sudah melakukan perlawanan sudah memasukan gugatan, itu tolong diperhatikan hak saya sebagai warga negara," sebutnya.

Katanya, ia tetep tidak terima pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Medan tersebut.

Sebab, dia bersikeras bahwa tanah dan bangunan yang dijadikannya tempat usaha tersebut merupakan miliknya.

"Itu saya tidak tahu, nanti kita uji di pengadilan. Saya membeli dari yang menjual tanah ini, saya pemiliknya. Saya beli ini secara pelunasan di tahun 2016, tidak pernah ada yang mempertanyakan kepemilikan rumah ini," bebernya.

Amatan tribun-medan, di lokasi tampak puluhan personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Beberapa juru sita dari pengadilan juga tampak.

Pihak keluarga pemilik mengunci para gerbang agar petugas tidak bisa masuk ke dalam.

Segala upaya di lakukan oleh petugas, untuk mencoba membuka gerbang besi yang di pasang rantai dan gembok.

Setelah berhasil masuk, petugas pun langsung mengamankan sejumlah orang yang memberikan perlawanan. Aksi saling dorong pun sempat terjadi.

Selang beberapa menit, petugas pun akhirnya dapat menguasai rumah tersebut dan mengeluarkan seluruh isi di dalamnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved