Viral Medsos
TERKAIT Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, 3 Anggota Polisi Akan Dilaporkan ke Propam
Terkait Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas, Tiga Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam.
Terkait Kasus Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas, Tiga Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPRRI Fraksi PKB Edward Tannur, menganiaya pacarnya, inisial DSA (29) sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur. Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,"ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.
Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia. "Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihak rumah sakit mengotopsi jenazah korban pada Rabu (4/10/2023) malam.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, kata Reny, luka memar tersebut juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.
Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
Polisi pun menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Akibatnya, Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara. Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Tiga anggota polisi akan dilaporkan ke propam
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban Dini Sera Afranti (DSA), akan melaporkan tiga anggota polisi yang turut menangani perkara ini di awal. Ketiganya ialah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban.
Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung. Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.
"Menurut saya pernyataanya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Kuasa Hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, Senin (9/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Bayangkan kalau statmen mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.
Kapolsek telah diganti
Sementara itu, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim telah digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir.
Namun polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakarsantri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata Haryoko, Senin (9/10/2023).
Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak berhubungan dengan tewasnya Dini.
Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya.
Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Diperiksa di Polda Metro Jaya dalam Kasus SYL vs KPK
Baca juga: CANTIKNYA Ponakan SYL, Ternyata Sang Suami Menjabat Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar
Artikel telah tayang di Kompas.com
Anak Anggota DPR RI
Aniaya Pacar hingga Tewas
3 Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam
Gregorius Ronald Tannur
Edward Tannur
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.