Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Pastikan akan Proses Hukum soal Mobil Dinas Pemkab Branding Calon Presiden
Tindakan yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Batubara dengan menempelkan wajah calon presiden pada mobil milik pemerintah adalah pelanggaran
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan mengambil langkah hukum perihal adanya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batubara yang ditempel wajah calon presiden.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Batubara dengan menempelkan wajah calon presiden pada mobil milik pemerintah Kabupaten adalah pelanggaran.
"Itu merupakan pelanggaran karena membuat wajah calon presiden pada mobil dinas ASN. Itu tentu adalah pelanggaran, baik dalam UU ASN ataupun peraturan kepemiluan," kata Aswin kepada Tribun Medan, Rabu (11/10/2023).
Bawaslu Sumut pun, kata Aswin, telah meminta penjelasan kepada Bupati Batubara atas kejadian tersebut.
Aswin menyatakan, pihaknya bersama Bawaslu Batubara terus melakukan investigasi atas adanya stiker wajah calon presiden pada mobil dinas ASN Batubara.
"Kita sudah meminta penjelasan dari Bupati Batubara mengenai hal itu. Kemudian kami juga terus melakukan pendalaman dan investigasi," kata Aswin.
Karena jelas merupakan pelanggaran ASN dan kepemiluan, Bawaslu kata Aswin akan menempuh jalur hukum. Katanya, Bawaslu juga akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
"Dan kami juga meminta kepada polisi untuk di proses hukum. Karena ini berita ini sudah nasional dan menjadi atensi Bawaslu RI jadi kami minta proses hukum dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi BK 1064 Q milik Pemerintah Kabupaten Batubara bergambar calon presiden Ganjar Pranowo.
Pada bagian belakang mobil terlihat dipasang stiker gambar Ganjar Pranowo bersanding dengan Presiden RI Joko Widodo, dan terdapat tulisan ‘Saya Memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia’.
Aswin mengatakan, diduga kuat mobil tersebut digunakan oleh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Batubara.
Padahal, sebutnya, ASN dilarang melakukan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu.
"Undang-undang ASN itu ada larangan, bahwa ASN tidak boleh mendukung salah satu peserta pemilu dan menunjukkan keberpihakan di muka umum. Tentu hal ini harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku," tutup dia. (cr17)
PDIP Sebut tak Ada Arahan Bupati
DPD PDIP Sumut memastikan tak ada peran Bupati Batubara Zahir dalam pemasangan wajah calon presiden Ganjar Pranowo di mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batubara.
Bawaslu Sumut
Dibranding Gambar Ganjar
Viral Mobil Dinas Pemkab Batubara
Mata Lokal Memilih
M Aswin Diapari Lubis
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.