Pencabulan

Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara

Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa guru santri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rabu (11/10/2023). Kedua terdakwa dihukum karena mencabuli 24 muridnya di Pondok Pesantren di Padang Lawas. 

Kemudian Terdakwa melakukan Pelecehan Seksual terhadap Korban Anak, hingga beberapa saat saya malakukan hal tersebut, setelah itu Terdakwa menyuruh menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian terdakwa pun juga pergi pondok tersebut.

Selanjutnya sekitar bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 05.30 WIB yang diawali ketika Terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah, Terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal dari Korban Anak yang berada di Pesantren tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk mengikuti Terdakwa ke sebuah pondok dengan tujuan agar Korban Anak dapat belajar untuk pertandingan MTQ.

"Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut lalu, dan Terdakwa pun mengunci pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengajari Korban Anak mengenai MTQ (kitab nawo), akan tetapi tidak berapa lama kemudian, Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam, kemudian Terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual Terhadap Korban Anak," urainya.

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak kembali memakai sarungnya dan pergi dari pondok tersebut, kemudian Terdakwa pun juga pergi dari pondok tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi Saksi Muhammad Rajo yang merupakan Ayah Kandung dari Korban Anak melalui HandPhone dengan menerangkan bahwa ada permasalahan di Pondok Pesantren.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo berangkat ke Pondok Pesantren tersebut. Sesampainya ditempat tersebut, Saksi Muhammad Rajo langsung menuju pondok tempat Korban Anak tidur.

Kemudian Saksi Muhammad Rajo menanyakan apa masalah di pondok, lalu anak Korban Anak menngatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli Korban Anak. Lalu Saksi Muhammad Rajo menyampaikan keterangan Korban Anak tersebut kepada istri pimpinan Pondok.

"Saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada ditempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang, dan diantara 10 santri tersebut, yang Saksi Muhammad Rajo kenali hanya anak Saksi Muhammad Rajo yaitu Korban Anak, dan kawan-kawan," ucapnya.

Setelah itu saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada para santri tersebut. Kemudian para santri menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang tapi masih banyak lagi Korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 Korban anak dan dilakukan oleh Terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Bulan Mei 2023 2023 atas nama KSH, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved