Resmi Jadi Tersangka, KPK Jemput Paksa Eks Mentan SYL? Polda Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Dian Erika
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - 

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-
masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai
4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira
Rp13,9 miliar.

Jemput Paksa?

KPK menjawab soal isu adanya upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif politikus Partai NasDem itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Lembaga antirasuah itu berharap Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke gedung KPK.

"Kami justru berharap setelah semua urusan selesai dia orang tersangka itu segera memenuhi panggilan KPK. Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang sudah kemarin kami sampaikan dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ada pun KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.

Namun, SYL menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mesti pulang ke Makassar untuk menjenguk sang ibu yang sedang sakit.

"Alasannya sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujar Ali menjelaskan alasan SYL tak memenuhi panggilan hari ini.

Isu jemput paksa SYL beredar luas di kalangan wartawan di Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved