Resmi Jadi Tersangka, KPK Jemput Paksa Eks Mentan SYL? Polda Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Dian Erika
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

Irwan Anwar yang juga menantu SYL sudah diiperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bantah Serahkan Uang 

 Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah menyerahkan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang (istimewa)

Irwan sebelumnya disebut membantu SYL menyerahkan titipan berupa dana diduga diberikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa melalukan itu," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Keterangan itu sebelumnya disebut Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkap peran Kombes Irwan Anwar dalam kasus tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Irwan merupakan kerabat dari SYL dan juga mantan anak buah Firli Bahuri saat masih menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Irwan sejatinya hanya ingin membantu SYL yang merupakan paman dari istrinya dan disebut tak memiliki niat jahat sedikit pun.

"Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus. Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan," sambungnya.

Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli. Namun, dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.

"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved