Resmi Jadi Tersangka, KPK Jemput Paksa Eks Mentan SYL? Polda Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Dian Erika
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

Awal Mula Kasus

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.

Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus Naik Penyidikan

Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Tanggapan Saut Situmorang

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku miliki sumber intelijen terkait pertemuan Pimpinan KPK Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Saut yang mengabdi di KPK 2015-2019 itu, sumber intelijen yang dia miliki C3 (cukup dapat diandalkan dan mungkin benar -red), tentang pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo terjadi dua kali pada tahun 2022.

Demikian Saut Situmorang dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (9/10/2023).

“Mohon maaf sumber saya sumber terbuka, C3 dari sisi intelijen ya, yang saya tangkap adalah pengaduan masyarakat itu tahun 2022. Tapi Juni dan Oktober 2022 itu ada bertemu. Diduga foto yang kemarin itu Oktober 2022, jadi kita nggak tahu tahun 2021 bulan berapa, tapi Juni-Oktober itu ketemu 2 kali,” kata Saut.

 “Kemudian penyelidikannya itu awal 2023, ada tiga tahapan tahun ya, pengaduan 2021, bertemu soal foto 2022, kemudian penyelidikan dimulai 2023, " kata Saut.

Kemudian, Saut melanjutkan, pada 13 Juni 2023 ekspose sepakat sidik.

"Ini untuk kasusnya Yasin (Syahrul Yasin Limpo) ya Menteri Pertanian, sepakat 3 tersangka, beberapa hari setelah itu penyidik minta pimpinan menandatangani, tapi tidak ditandatangani sampai berapa lama.”

Kemudian, tutur Saut, Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2023 memanggil dua orang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

Dua orang yang dipanggil dan diperiksa adalah sopir dan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai kemudian tanggal 25 Agustus 2023, Polda memanggil dua orang sopir dan ajudan, 26 September 2023 tandatangan sidik dimulai, jadi hasil ekspose lidik kemarin itu, sidik pasti sudah jelas nama itu jelas,” ujar Saut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved