Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Kementan, KPK: Dikenakan Pasal Berlapis

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.

Editor: Satia
HO
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka 

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

Baca juga: KLARIFIKASI Bedu Usai Diisukan Terjerat Pinjol, Benarkan Jual Rumah dan Dua Mobil Mewah

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Di sisi lain, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa KPK akan mengenakan pasal berlapis terkait dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu pasal gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," kata Ali Fikri dalam keterangan.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved