Kasus Korupsi Kementan
Syahrul Yasin Limpo Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Kementan, KPK: Dikenakan Pasal Berlapis
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.
“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.
Baca juga: KLARIFIKASI Bedu Usai Diisukan Terjerat Pinjol, Benarkan Jual Rumah dan Dua Mobil Mewah
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”
Di sisi lain, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa KPK akan mengenakan pasal berlapis terkait dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu pasal gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," kata Ali Fikri dalam keterangan.
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersa
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Menteri Syahrul Yasin Limpo telah bertemu dengan P
KPK
Tribun Medan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kenakan Topi 'ADC' Eks Mentan Digiring ke Dalam Gedung KPK |
![]() |
---|
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Tangan Diborgol Masuk Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
GAWAT Pimpinan KPK Terlapor Kasus Pemerasan, Kena Serangan Balik SYL, Kapolri Langsung Respons |
![]() |
---|
Nasib Siti Nurbaya di Kabinet Jokowi, Surya Paloh Akhirnya Menjawab, Akan Ditarik Usai SYL Mundur? |
![]() |
---|
PANAS Jawaban Ketua KPK Filri Bahuri Dilaporkan SYL soal Pemerasan, Ditanggapi Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.