Breaking News

Berita Sumut

TERKUAK Ada 10 Orang Siswi SD yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Honorer di Langkat

Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer berinisial JP (27) di Kecamatan Tanjung Pura ternyata sebanyak 10 orang siswi SD.

|
Tribunmedan.com/HO
Oknum guru honorer diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT -  Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer berinisial JP (27) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ternyata sebanyak 10 orang siswi SD.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KAK Seto Mulyadi Mengutuk Keras Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

"Ya benar pelaku melakukan pencabulan terhadap 10 orang siswi," ujar AKP S Yudianto.

Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Salah seroang korban diketahui warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Peristiwa pencabulan yang diterima korban terjadi pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.  

Usai terungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, akhirnya diketahui korban dari perbuatan bejat pelaku berjumlah lebih dari satu orang.

"Kejadian perbuatan cabul terjadi berawal, di mana salah seorang korban melapor kepada ayahnya, bahwa ia tidak mau lagi sekolah, dengan alasan takut. Karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang diraba-raba oleh pelaku," ujar Yudianto.

Lanjut Yudianto, kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat dipanggil oleh pelaku.

Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah. 

Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Langkat Cabuli Siswi saat Pelajaran Olahraga, Ini Tampang Pelaku

"Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut. Dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," ujar Yudianto. 

"Pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved