Berita Viral

Rocky Gerung Sindir MK Gelar Sidang Gugatan Usia Cawapres Disebut Demi Gibran: MK Mahkamah Keluarga

Rocky Gerung menyorot kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait minimal usia cawapres. 

HO
Rocky Gerung telah minta maaf atas ucapan Bajingan dan Tolol yang ditujukan ke Presiden Jokowi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Rocky Gerung menyorot kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait minimal usia cawapres. 

Para penggugat meminta agar persyaratan usia cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Hal ini disebut kepentingan bagi anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

Gibran disebut-sebut ingin mejadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Walikota Solo itu masih terkendala usia. 

Sesuai jadwal, MK akan mengumumkan putusan yang sangat penting itu Senin (16/10/2023).

Jika dikabulkan, maka langkah capres Prabowo Subianto meminang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan mulus.

Publik pun khawatir gugatan tersebut bakal disetujui majelis hakim MK karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

Maka, muncul sindiran bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga.

Menyukapi sindiran tersebut Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, kader PSI yang ikut mengajukan gugatan tersebut terjadi sebelum menjadi ketua umum PSI.

"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Karena itu, Kaesang menegaskan dirinya tidak ada kaitannya dengan adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Jadi nggak ada perintah," katanya.

Rocky Gerung Sindir MK

Pengamat politik Rocky Gerung cukup keras memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Menurut Rocky Gerung, langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori open legal policy (kebijakan hukum terbuka) itu, melukai makna demokrasi saat ini.

Pasalnya, kewenangan pembuat undang-undang yakni dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK," imbuhnya.

"Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga," tegas Rocky Gerung.

Rocky Gerung menilai hal ini sama saja memperburuk praktik konstitusi Indonesia.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelas Rocky Gerung.

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," tegas Rocky Gerung.

Untuk itu, Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute inimengatakan harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon yang biasa keras, justru setuju dengan wacana pemimpin dengan usia di bawah 30 tahun.

Fadli Zon menilai kalau semangat untuk menurunkan persyaratan batas usia itu bagus.

Sebab, menurutnya, menjadi seorang pemimpin itu bukan terbatas dari segi umur melainkan pengalaman.

"Sebenarnya lepas dari situasi politik gitu ya, persoalan umur itu relatif di negara-negara maju di negara-negara maju demokrasinya bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh dibawah 35 bahkan 30 tahunan awal," ucapnya.

"Jadi, sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus, di luar situasi dan kondisi, sekarang itu seharusnya memang kita bisa memikirkan ulang karena bukan berapa usianya, tapi kematangan pengalamannya itu yang paling penting," kata Fadli Zon.

Prediksi Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Meskipun, Denny yakin, tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Denny memrediksi, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," kata Denny, Selasa (10/10/2023).

Namun, kata Denny, juga ada kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ditentukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Jika benar demikian, Denny yakin, Anwar Usman akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."

"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," jelas Denny.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved