Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Sebut Penertiban Poster dan Baliho Caleg Sebelum Waktu Kampanye adalah Wewenang Pemda

Bawaslu Sumut menilai penertiban poster dan baliho kampanye sebelum waktunya milik Bacaleg merupakan wewenang pemerintah daerah.

|
Tribun Medan
Sejumlah baliho calon anggota legislatif yang bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menilai penertiban poster dan baliho kampanye sebelum waktunya dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merupakan wawenang dari pemerintah daerah setempat.

Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan sampai hari ini penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) belum dilakukan oleh KPU dan masa kampanye belum dimulai.

Baca juga: Gibran Rakabuming Mengaku Dimarahi saat Menertibkan Baliho Caleg di Solo, Termasuk dari PDIP?

"Sejauh ini alat peraga secara undang undang hadir setelah penetapan calon, penetepan calon belum dilakukan dan belum dijadwalkan oleh KPU. Jadi alat peraga alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK)," ujar, Saut, di Medan, Sabtu (14/10/2023).

Ia mengatakan kewenangan untuk menertibkan poster dan baliho sosialisasi dari para bakal calon legislatif itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.

"Karena ini bukan alat peraga kampanye yang diatur secara aturan, maka ini dikategorikan alat peraga sosialisasi setingkat papan reklame atau iklan-iklan sosial, maka itu masuk diranah pemerintah," kata Saut.

Menurut Saut, pemerintah memiliki peraturan terhadap persoalan tersebut yang harus ditaati bersama oleh para peserta pemilu 2024.

"Pemerintah punya alat ukur terkait itu, misalnya peletakan bahliho yang tidak sesuai pada tempatnya, pemerintsh ounya aturan soal itu," sebutnya.

Dalam hal itu, kata Saut, Bawaslu Sumut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakulan penertiban alat peraga sosiliasi yang dilakukan calon anggota legislatif tersebut.

"Sejauh ini Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah dan intansi terkait untuk melakukan penertiban atau penelusuran terkait alat peraga sosialisasi itu," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau para calon legislatif atau peserta pemilu 2024 untuk mengikuti seluruh tahapan pemilu yang telah diatur.

Baca juga: KPU Sumut Sebut Hampir Seluruh Partai Politik Sudah Ajukan Rekening Khusus Dana Kampanye

"Kita mengimbau kepada semua pihak, khusunya para peserta Pemilu 2024 untuk mengdepankan etika dalam sosialisasi termasuk penggunaan bahliho atau spanduk, sebisa mungkin jangan merusak lingkungan, jangan menganggu kenyamaannya," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran disejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebagian poster dan baliho itu dipasang pada tempat yang sesuai, namun sebagian dipasang di tempat yang tidak seharusnya seperti batang pohon sehingga dinilai merusak pemandangan dan lingkungan.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved