Viral Medsos

KEJAGUNG Buru Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI Rp70 Miliar dan BPK Rp40 Miliar

Kedua orang perantara uang korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK RI itu disebut-sebut bernama Nistra Yohan dan Sadikin

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/HO
KEJAGUNG Buru Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI Rp70 Miliar dan BPK Rp40 Miliar. (TRIBUN-MEDAN.COM/HO) 

Kejaksaan Agung Buru Sosok Nastra dan Sadikin Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka perkara proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023).

Edward Hutahaean diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G Kominfo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jumat (13/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Edward juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TIGA TERSANGKA BARUS KASUS BTS 4G BAKTI KOMINFO: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore mengatakan ada penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Adapun ketiga tersangka ialah  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. (Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
TIGA TERSANGKA BARUS KASUS BTS 4G BAKTI KOMINFO: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore mengatakan ada penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Adapun ketiga tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. (Kolase/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Daftar nama tersangka kasus korupsi BTS Kominfo di Kajaksaan Agung:

1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate

2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)

3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak (GMS)

4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)

5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)

6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved