Kelompok Tani Minta ke Plt Bupati Kawasan Hutan Nipah Jangan Sampai Berganti Jadi Kebun Sawit

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima Audensi Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima Audensi Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, bertempat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (13/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima Audensi Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Desa Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, bertempat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (13/10/2023). 


Ketua  Kelompok tani hutan (KTH) Nipah Bapak Syamsir di dampingi pengurus menyampaikan bahwa audensi ini dalam rangka koordinasi dengan Bapak Plt Bupati Langkat. 


Di mana kawasan kelola Kelompok Tani Hutan Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura memohon supaya terkhusus di lokasi Kelompok Tani Hutan Nipah seluas 242 Ha, tetap menjadi Kawasan Hutan Nipah dan jangan sampai diahlifungsikan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab menjadi perkebunan kelapa sawit atau tambak dan lainnya. 

Baca juga: 6 Daerah di Sumut yang Masih Eksis Memproduksi Tembakau


"Di mana hutan tersebut sangat penting sebagai sumber mata pencaharian dan menambah ekonomi masyarakat desa kwala serapuh," ujarnya.


Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH mengaku sudah mendengar apa yang disampaikan oleh bapak Syamsir tadi.


"Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, pada intinya agar kelompok tani hutan nipah untuk tetap bisa mengelola menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan nipah tersebut. Karena memang sangat banyak manfaatnya buat masyarakat disana guna memenuhi kebutuhannya hidupnya," pungkas. 


Turut hadir Staf khusus Bupati H.Surianto,S.Sos, Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP. (*)
 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved