Berita Viral
KISAH Mbah Rakyah Dituduh Gila hingga Pikun Hingga Dipolisikan Anak Sendiri karena Masalah Tanah
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat. Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional.
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah Mbah Rakyah dituduh gila hingga pikun hingga dipolisikan anak sendiri karena masalah tanah.
Nasib pilu dialami seorang lansia di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lansia bernama Mbah Rakyah tersebut harus berhadapan dengan hukum karena dipolisikan anak kandungnya sendiri.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk, Adang Bus Transjakarta, Ini Penjelasan Polisi
Anak sulungnya melaporkan Mbah Rakyah yang kini berusia 84 tahun karena masalah tanah.
Sang anak, Saerozi (64) melaporkan ibunya kepolisi. Tak hanya itu, Saerozy pun menyebut sang ibu sudah gila.
Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.
Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.
Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri,"
"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Baca juga: VIRAL Bule Ngemis di Jakarta Bareng Anak Istri, tak Mau Diberi Uang Rp100 Ribu: Minta Rp200 Ribu
Lalu pengacara Rakyah, Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"
"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"
"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya, melansir dari TribunJakarta.
Baca juga: Viral Mahasiswi di UIN Jadi Korban Bullying, Pihak Kampus Langsung Bertindak Cepat pada Pelaku
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.
Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.
"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.
"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.
Baca juga: Viral Mahasiswi di UIN Jadi Korban Bullying, Pihak Kampus Langsung Bertindak Cepat pada Pelaku
Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.
"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.
"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.
Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.
"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.
Baca juga: Viral Mahasiswi di UIN Jadi Korban Bullying, Pihak Kampus Langsung Bertindak Cepat pada Pelaku
"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.