Pukul Maling Sawit Pakai Helm hingga Tewas, Sekuriti PTPN III di Labusel Ditangkap
Polisi menahan Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, LABUSEL - Polisi menahan Herbin Tindaon (38), sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dia ditangkap karena menghilangkan nyawa seseorang bernama Putra Hokkop Napitupulu, terduga maling sawit di kebun milik PTPN III yang dijaga tersangka.Tewasnya korban diduga akibat kepalanya dipukul menggunakan helm oleh tersangka, saat korban hendak melarikan diri bersama kawannya bernama Mario.
"Tindak pidana yang menyebabkan matinya seorang anak. Dilaporkan oleh Wantri Romauli Tampubolon," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).
AKBP Maringan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19:24 WIB ketika korban Putra dan Mario baru saja mencuri empat karung buah sawit di perkebunan milik PTPN III, hendak meninggalkan lokasi.
Di perjalanan mengendarai sepeda motor, dua maling ini kepergok tersangka, merupakan sekuriti perkebunan. Lalu mereka berhasil kabur. Tak berselang lama, ternyata tersangka sudah menyusul dan menghadang Putra dan Mario.
Baca juga: Hajar Maling Sawit Pakai Helm Sampai Tewas, Sekuriti PTPN III di Labusel Ditangkap Polisi
Seketika tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan helm sepeda motornya dan membuat korban terjatuh.Sementara Mario, saat itu berhasil mengelak dan sempat mau melarikan diri.
Namun saat itu korban terlihat kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah usai kepalanya dipukul helm. Korban sempat dibawa ke sebuah warung tak jauh dari lokasi dan sempat sadarkan diri pada pukul 20:30 WIB.
Rupanya usai dibawa ke rumah, korban merasa kesakitan di kepala dan dada sehingga dibawa ke klinik terdekat. Nahas, nyawa korban tak tertolong lagi.
Sekuriti PTPN III Sei Baruhur, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah ditangkap polisi. Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. "Pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
PRABOWO Akan Tertibkan Kekayaan Alam yang Dikuasai Segelintir Orang Demi Hajat Hidup Orang Banyak |
![]() |
---|
Raih Penghargaan KPPN Rantau Prapat Award, Kapolres Labusel: Terima Kasih Atas Kerja Keras Personel |
![]() |
---|
Jalur Sunyi, Jejak Berulang: Satres Narkoba Labusel Ciduk Residivis di Jalinsum |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Kebun Sawit di Labusel, Pelaku Sempat Bersujud ke Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.