Berita Viral

Perusahaannya Bangkrut, Edi Salihin Dilaporkan Puluhan Mantan Karyawan, Kesal Dipecat Tanpa Pesangon

Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.

Editor: Satia
Istimewa
Edi Salihin dan Foto Anaknya Mirna Salihin 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihan pernah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya.

Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.

Diketahui, Edi memiliki perusaaahn yang bernama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.

Perusahaan itu diduga ambruk dikarenakan banyak faktor.

Karena mengalami masa sulit, Edi akhirnya mengambil keputusan untuk mem-PHK 38 karyawannya. 

Sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak, Edi Darmawan disebutkan tidak memberikan pesangon.

Baca juga: Drakor Strong Girl Nam Soon, Dapat Rating Tinggi Karena Kisahnya yang Unik

Kasus ayah Mirna sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.

Tapi kini, eks karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.

Mantan karyawan kecewa karena kala itu di-PHK tanpa ada pemberian pesangon.

Inilah masalah bagi para mantan Karyawan dan kemudian melaporkan Edi Darmawan selaku direktur dan pemegang saham ke polisi.

Baca juga: PSDS Belum Punya Pelatih Setelah Susanto Mundur, Manajemen akan Gelar Rapat Sore Ini

Eks karyawan Edi, Teguh Sudarmono menyebut, bekas bosnya itu bangkrut setelah ada kasus kopi sianida. 

"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak.

Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah.

Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).

Teguh yang telah bekerja selama 18 tahun merasa kecewa dan tak diharagai  karena tak dapat pesangon.

Baca juga: Tak Ingin Berpisah, Ibu Simpan Jasad Anaknya Seminggu di Rumah, Terkuak Saat Tetangga Cium Bau Busuk

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved