Berita Viral

Perusahaannya Bangkrut, Edi Salihin Dilaporkan Puluhan Mantan Karyawan, Kesal Dipecat Tanpa Pesangon

Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.

Editor: Satia
Istimewa
Edi Salihin dan Foto Anaknya Mirna Salihin 

"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota.

Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja mencapai Rp 3,5 miliar.

Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada Mei 2022.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.

Baca juga: Meski Belum Terbukti, Iran Klaim Punya Rudal Hipersonik Ancam Israel: 15 Kali Lipat Kecepatan Suara

Seperti diketahui, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang berhasil menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemecatan karyawan tanpa memberikan pesangon.

Keterlibatan Edi Darmawan Salihin dalam kasus 'kopi sianida' yang melibatkan putrinya, Mirna Salihin, telah membuatnya menjadi sosok yang dikenal luas setelah muncul dalam film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."

Film tersebut memunculkan ketertarikan masyarakat terhadapnya.

Dalam film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin menceritakan perjuangannya dalam membela Mirna Salihin tanpa bantuan pengacara melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.

Baca juga: Cristoffer Siallagan, Sopir Bus Pariwisata Pelaku Tabrak Lari Hingga Ada yang Tewas Jadi Tersangka

Ia berhasil mengalahkan Otto dalam persidangan dan menyatakan puas telah menjebloskan Jessica Wongso ke penjara meskipun tanpa bukti yang kuat.

Edi Darmawan dan Perusahaannya

Selain bisnis di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan Salihin sempat terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten.

Perusahaan garmen ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin sebelum kematiannya.

Selama persidangan kasus 'kopi sianida', karyawan ayah Mirna Salihin pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.

Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: MEDIA Vietnam Sebut Timnas Indonesia Sulit Bersaing di Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026

Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved