Berita Viral

Perusahaannya Bangkrut, Edi Salihin Dilaporkan Puluhan Mantan Karyawan, Kesal Dipecat Tanpa Pesangon

Laporan ini dilakukan, karena Edi Darmawan Salihin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran di tahun 2018.

Editor: Satia
Istimewa
Edi Salihin dan Foto Anaknya Mirna Salihin 

Ia mengaku sempat ada mediasi dengan Edi di tengah goyangnya perusahaan.

Ia dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah 3 bulan.

Namun, janji tinggal janji. Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.

"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu.

Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu.

Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.

Baca juga: Daftar Makanan Penyumbang Kolesterol Jahat, Nomor Satu Paling Banyak Diminati

Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.

Pernah dilaporkan pada 2022

Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.

Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Jokowi Sambangi China dan Arab Saudi, Bahas Proyek Kereta Cepat Jakarta Surabaya hingga Bunga Utang

Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.

Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved