Sosok dan Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Soal Usia Nyapres Dikabulkan MK
Inilah sosok dan profil Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang gugatannya soal batas usia nyapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata ia kagumi Gi
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Baca juga: GIBRAN Unggah Emoji Ketawa Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Baca juga: PUTUSAN MK: Bisa Capres-Cawapres di Bawah Usia 40 Asal Berpengalaman, Gibran Langsung Pamer Kinerja
Sosok dan Profil Almas
Almas Tsaqibbirru telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2020. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.
Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.
Profil
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.