Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK soal Usia Capres, Gerindra Sumut: Ini Bukti Negara Hadir bagi Anak Muda

DPD Gerindra Sumatera Utara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat usia capres-cawapres

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPD Gerindra Sumatera Utara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam ketetapannya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pasal 169 huruf q UU 7 2017 yang berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.

Sekretaris DPD Gerindra Sumut menyambut hangat putusan tersebut.

Menurut dia, putusan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberi kesempatan bagi anak muda yang punya kemampuan memimpin bangsa Indonesia.

Untuk diketahui, sosok bacawapres pendamping Prabowo Subianto hingga kini belum diumumkan. Kabar yang beredar, Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, menjadi kandidat terkuat bacawapres Prabowo. Namun, Gibran terkendala aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Adapun usia Gibran saat ini 35 tahun.   

"Ya kami menyambut hangat putusan itu. Dan, ini menunjukkan bagaimana negara membuka peluang bagi anak anak muda yang punya kemampuan, integritas untuk memimpin bangsanya terbuka lebar," kata Sugiat kepada Tribun-medan, Senin (16/10/2023).

Dengan adanya putusan itu, Sugiat semakin yakin usulan kader Gerindra di Sumut untuk menjadikan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto semakin terbuka lebar.

Sugiat menilai, Gibran sudah sangat layak untuk maju sebagai Wapres, apalagi putusan MK turut mengizinkan hal tersebut.

"Ya kami semakin yakin dengan adanya putusan MK tersebut dukungan kami terhadap Gibran sebagai Wapres semakin terbuka lebar. Karena usulan itu disampaikan oleh seluruh kader kita di Sumut kemudian telah ada putusan MK yang membuat posisi Gibran sebagai Wapres semakin terbuka," ujar dia.

Menurut Sugiat, putusan tersebut sudah sangat tepat. Hal itu menunjukkan negara membuka kesempatan bagi anak muda Indonesia untuk berbakti membangun negaranya.

"Dengan putusan itu jadi anak anak muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan, integritas dan kemampuan bisa menjadi pemimpin di negara ini. Termasuk Gibran ya kami sudah usulkan namun keputusan ada di DPP, muda mudahan Gibran bisa menjadi Cawapres Prabowo," tutup Sugiat.

Didukung Gerindra se-Sumut

Sebelumnya, Sekretaris Gerinda Sumut Sugiat Santoso mengatakan, dukungan terhadap putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, disampaikan seluruh DPC Gerinda di Sumut. 

"Jadi dalam Rapimcab ada usulan untuk Gibran dipasangkan dengan Prabowo sebagai wakil presiden. Namun bukan hanya di Medan saja, menurut data kita, seluruh DPC Gerindra di Sumut juga menyampaikan hasil yang sama mengusulkan nama Gibran sebagai pendamping Prabowo," kata Sugiat kepada Tribun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved