Pilpres 2024
Tanggapi Putusan MK soal Usia Capres, Gerindra Sumut: Ini Bukti Negara Hadir bagi Anak Muda
DPD Gerindra Sumatera Utara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat usia capres-cawapres
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPD Gerindra Sumatera Utara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam ketetapannya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pasal 169 huruf q UU 7 2017 yang berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.
Sekretaris DPD Gerindra Sumut menyambut hangat putusan tersebut.
Menurut dia, putusan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberi kesempatan bagi anak muda yang punya kemampuan memimpin bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, sosok bacawapres pendamping Prabowo Subianto hingga kini belum diumumkan. Kabar yang beredar, Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi, menjadi kandidat terkuat bacawapres Prabowo. Namun, Gibran terkendala aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Adapun usia Gibran saat ini 35 tahun.
"Ya kami menyambut hangat putusan itu. Dan, ini menunjukkan bagaimana negara membuka peluang bagi anak anak muda yang punya kemampuan, integritas untuk memimpin bangsanya terbuka lebar," kata Sugiat kepada Tribun-medan, Senin (16/10/2023).
Dengan adanya putusan itu, Sugiat semakin yakin usulan kader Gerindra di Sumut untuk menjadikan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto semakin terbuka lebar.
Sugiat menilai, Gibran sudah sangat layak untuk maju sebagai Wapres, apalagi putusan MK turut mengizinkan hal tersebut.
"Ya kami semakin yakin dengan adanya putusan MK tersebut dukungan kami terhadap Gibran sebagai Wapres semakin terbuka lebar. Karena usulan itu disampaikan oleh seluruh kader kita di Sumut kemudian telah ada putusan MK yang membuat posisi Gibran sebagai Wapres semakin terbuka," ujar dia.
Menurut Sugiat, putusan tersebut sudah sangat tepat. Hal itu menunjukkan negara membuka kesempatan bagi anak muda Indonesia untuk berbakti membangun negaranya.
"Dengan putusan itu jadi anak anak muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan, integritas dan kemampuan bisa menjadi pemimpin di negara ini. Termasuk Gibran ya kami sudah usulkan namun keputusan ada di DPP, muda mudahan Gibran bisa menjadi Cawapres Prabowo," tutup Sugiat.
Didukung Gerindra se-Sumut
Sebelumnya, Sekretaris Gerinda Sumut Sugiat Santoso mengatakan, dukungan terhadap putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, disampaikan seluruh DPC Gerinda di Sumut.
"Jadi dalam Rapimcab ada usulan untuk Gibran dipasangkan dengan Prabowo sebagai wakil presiden. Namun bukan hanya di Medan saja, menurut data kita, seluruh DPC Gerindra di Sumut juga menyampaikan hasil yang sama mengusulkan nama Gibran sebagai pendamping Prabowo," kata Sugiat kepada Tribun.
putusan MK
gugatan batas usia Capres
Gerindra Sumut
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Cawapres
Prabowo-Gibran
Pilpres 2024
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.