Pilpres 2024
Terkuak Prestasi 4 Hakim MK yang Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 jadi Capres-Cawapres
Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat orang hakim dari sembilan, hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat terkait putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Pembangunan Overpass, PT KAI Divre I SU Rekayasa Akses Keluar-Masuk di Stasiun Medan, Ini Lokasinya
Dua hakim MK lainnya yaitu Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK dibacakan dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan sebagian.
Inilah sosok 4 hakim MK yang tak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres:
Baca juga: PENASEHAT Presiden Mahmoud Abbas: Hamas Bukanlah Pemerintah Otoritas Nasional Palestina
1. Saldi Isra
Saldi Isra dilantik sebagai salah satu hakim konstitusi pada 11 April 2017 dengan masa jabatan hingga 11 April 2032.
Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pria kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968 itu menggantikan Patrialis Akbar dan langsung diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari mkri.id, putra pasangan Ismail dan Ratina memiliki nama sejak lahir yaitu Sal.
Namun karena terlalu, sang ayah menambahkan -di di belakang nama Sal ketika hendak mendaftarkan SD.
Baca juga: Raffi Ahmad Kembangkan Bisnis Kuliner di Medan : Warga Medan Tahu Makanan Enak
Pada kelas 6, Saldi lantas menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya.
Saat di SMA, Saldi mengambil jurusan Fisika. Oleh karena itu, ia berharap bisa masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI.
Prestasi 4 Hakim MK
peran Ketua MK muluskan Gibran bisa ikut Pilpres
MK Kabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tribun Medan
Pilpres
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.