Breaking News

Pilpres 2024

Terkuak Prestasi 4 Hakim MK yang Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 jadi Capres-Cawapres

Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Editor: Satia
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat orang hakim dari sembilan, hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat terkait putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Pembangunan Overpass, PT KAI Divre I SU Rekayasa Akses Keluar-Masuk di Stasiun Medan, Ini Lokasinya

Dua hakim MK lainnya yaitu Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama.

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK dibacakan dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan sebagian.

Inilah sosok 4 hakim MK yang tak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres:

Baca juga: PENASEHAT Presiden Mahmoud Abbas: Hamas Bukanlah Pemerintah Otoritas Nasional Palestina

1. Saldi Isra

Saldi Isra dilantik sebagai salah satu hakim konstitusi pada 11 April 2017 dengan masa jabatan hingga 11 April 2032.

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Pria kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968 itu menggantikan Patrialis Akbar dan langsung diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari mkri.id, putra pasangan Ismail dan Ratina memiliki nama sejak lahir yaitu Sal.

Namun karena terlalu, sang ayah menambahkan -di di belakang nama Sal ketika hendak mendaftarkan SD.

Baca juga: Raffi Ahmad Kembangkan Bisnis Kuliner di Medan : Warga Medan Tahu Makanan Enak

Pada kelas 6, Saldi lantas menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya.

Saat di SMA, Saldi mengambil jurusan Fisika. Oleh karena itu, ia berharap bisa masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved