VIRAL PUTUSAN MK
PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Almas Tsaqibbirru Re A (23) menjadi sorotan usai sebagian gugatannya soal batas usia capres-cawapres, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyampaikan bahwa orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 ini mengatakan, dengan menyampaikan gugatan ke MK, ia ingin mengaplikasikan ilmu yang ia peroleh dalam perkuliahan. "Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Di samping itu, Almas melihat sebenarnya anak-anak muda berpotensi untuk melaju dalam pemilihan presiden, tetapi terkendala batas usia. "Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda, yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," ucapnya.
Almas menuturkan, gugatan yang ia layangkan ke MK murni atas niatan dirinya sendiri, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dia pun menampik pandangan yang menyebutkan bahwa gugatan ini bertujuan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres. "Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," tuturnya.
Menurut Almas, gugatannya berlaku bagi siapa pun. "Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja," jelas putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini.
Baca juga: SOSOK Mahasiswa Fakultas Hukum Penggugat Batas Usia Capres: Untuk Generasi Muda yang Punya Potensi
KPU: Patuh pada putusan MK, Langsung Sesuaikan Aturan
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK. “Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q peraturan itu disebutkan, salah satu syarat usia seseorang bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) adalah berusia minimal 40 tahun.
Pada kesempatan itu, Idham menuturkan KPU juga mengamini pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa putusan a quo berlaku pada Pemilu 2024 dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. “Berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tutur Idham.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan, bahwa kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan izin dari Presiden. “Harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.
Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
PDIP Heran dengan Putusan MK Bisa Berubah dalam Sekelebat
Di sisi lain, politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno sepandangan dengan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang bisa berubah dalam sekelebat. Hendrawan setuju dengan diksi yang digunakan Saldi yaitu "sekelebat".
Ini pun dinilai mewakili banyak pihak yang juga bingung atas putusan MK tersebut. "Berubah sekelebat, diksi yang digunakan Prof. Saldi, biasanya ada dalam ilmu sulap dan ilmu silat. Bukan dalam ilmu hukum yang lazim kita pahami," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Hendrawan lantas menanyakan bagaimana pihak lain memandang putusan MK jika Saldi saja sebagai hakim konstitusi mengaku kebingungan. "Wah kalau Prof Saldi Isra saja bingung, bagaimana yang lain," imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR ini juga berpandangan, Saldi telah berani menyampaikan apa yang dialaminya terkait putusan MK tersebut.
Lebih jauh, ditanya soal bagaimana sikap PDI-P merespons putusan MK, dirinya hanya mengucap kata sabar. "Kita harus sabar menyelesaikan kerumitan dan kecemasan sebagai konsekuensi dari keputusan MK tersebut," pungkas Hendrawan.
Menko Polhukam Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres tidak akan mengubah keadaan.
“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).
Mahfud mengatakan, untuk saat ini langkah protes yang bisa dilakukan adalah melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilihan umum (Pemilu) dengan rasional dan bermartabat. “Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun. “Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.
Tak jadi alasan tunda Pemilu Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, apabila diberi tugas untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, dia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjalani semua tahapan.
“Kalau saya minta sebagai penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Viral Medsos
putusan MK
PDIP: Ilmu Sulap dan Silat
Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan
KPU Langsung Sesuaikan Aturan
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Tampang Pembunuh Lina boru Simanjuntak, Berikut Motif dan Identitasnya |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Ganja Tabrak Kanit Lantas di Aek Kanopan, 2 Kurir Narkoba Asal Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
1 Pelaku Pembunuh Siswa SMP Belum Ditangkap, Polisi Pakai Peran Pengganti Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.