Viral Medsos
SOSOK Mahasiswa Fakultas Hukum Penggugat Batas Usia Capres: Untuk Generasi Muda yang Punya Potensi
Pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A
Pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap sosok mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo yang mengunggat perihal batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikabulkan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan yang dilayangkannya mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru itu tercatat dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara tersebut diajukan awal Agustus 2023.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman di pemerintahan sebagai kepala daerah.
Almas Tsaqibbirru menjelaskan gugatan batas minimal capres-cawapres tersebut tidak ada hubungannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya.
Gugatan untuk generasi muda yang punya potensi
Ia juga mengaku tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Ini saya kenal (secara langsung) saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.
Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di Pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang, tetapi tahun-tahun selanjutnya.
"Saya ini mengajukan (gugatan) karena keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa punya potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun-tahun akan datang selama NKRI masih berdiri,"ujarnya.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh muda yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh muda yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sosok Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo Itu Ternyata Anak Aktivis Antikorupsi
Sosok Almas Tsaqibbirru ternyata anak dari aktivis antikorupsi, Boyamin.
mahasiswa
Gugatan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsa
fakultas hukum unsa
anak boyamin
Almas Tsaibbbirru Re A
gugatan batas usia Capres
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.