Breaking News

Viral Medsos

SOSOK Mahasiswa Fakultas Hukum Penggugat Batas Usia Capres: Untuk Generasi Muda yang Punya Potensi

Pada Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A

|
Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com
SOSOK Mahasiswa Fakultas Hukum Penggugat Batas Usia Capres: Untuk Generasi Muda yang Punya Potensi. (tribunnews.com) 

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Didampingi kuasa hukum

Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas Tsaqibbirru Re A didampingi kuasa hukumnya, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. “Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini pun berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Cawapres, Mahasiswa UNSA Almas : Tidak Ada Sangkut Paut Sama Gibran

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo: Bisa Capres-Cawapres Meski di Bawah 40 Tahun, Gibran Pamer 3 Ini

 Society 5.0 vs Komunikasi IT: Andi Widjajanto vs Budi Arie Setiadi - TPN Ganjar vs Projo Prabowo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved