Berita Sumut

Wanita di Kabanjahe Gelapkan Dua Unit Mobil Rental, Modus Bayar Lunas Biaya Sewa Lalu Digadaikan

Aksi pelaku yang merupakan warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu pun kemudian dilaporkan oleh korbannya ke Polres Tanah Karo.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penggelapan dua unit mobil rental berinisial DAM beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang wanita berinisial DAM (40) menggelapkan dua unit mobil rental yang ia sewa dari pemiliknya. 

Aksi pelaku yang merupakan warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu pun kemudian dilaporkan oleh korbannya, Erik Noveri Laia ke Polres Tanah Karo.

Baca juga: Kronologi Honorer Riau Bunuh Lansia Singapura karena Tak Dipinjami Rp20 Juta, Sewa Mobil Rental

Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing mengatakan, petugas pun bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Rabu (18/10/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil korban yang ia rental telah digadaikan.

"Setelah pelaku berhasil kita amankan, kemudian kita minta keterangan pelaku ke mana mobil yang sebelumnya dirental oleh pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku dua mobil tersebut sudah digadai oleh pelaku kepada seseorang di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte," ungkap Henry, Kamis (19/10/2023).

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan ke Desa Singgamanik untuk mencari barang bukti. Hasilnya pada Kamis (19/10/2023), tim berhasil menemukan dan membawa dua unit mobil jenis minibus tersebut ke Mapolres Tanah Karo.

Adapun modus pelaku hingga berhasil memperdaya pemilik mobil rental yakni awalnya DAM datang untuk menyewa satu unit mobil milik korban pada Kamis (5/10/2023) lalu.

Saat itu, pelaku mengaku menyewa mobil milik korban selama satu minggu dengan perjanjian biaya rental Rp 1,9 juta.

"Agar korban percaya, pelaku kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI," ucapnya.

Kemudian, keesokan harinya pelaku kembali mendatangi korban dengan maksud ingin menyewa mobil lainnya selama lima hari dengan perjanjian biaya sewa sebesar Rp 1,3 juta.

Saat itu, lagi-lagi pelaku membayar lunas uang sewa mobilnya dan langsung membawa satu unit mobil merek Grand New Xenia, berplat BG 1043 KJ.

Namun, setelah masa penyewaan habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.

Erik Noveri Laia pun sempat mencari pelaku ke rumahnya, tetapi korban tak kunjung bisa ditemui.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Divonis Hakim PN Medan 16 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Mobil Rental

"Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental sudah habis, pelaku belum mengembalikan kedua mobil milik korban. Karena merasa curiga dan saat korban mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan. Karena curiga, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Porles Tanah Karo," katanya.

Kini atas perbuatan DAM dipersangkakan dengan Pasal 372 sub 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Adapun ancaman hukumannyha empat tahun penjara.

(tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved