Berita Viral

Dampak Asap Kebakaran TPA Rawa Kucing, Risiko Keterlambatan di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Risiko asap dari kebakaran TPA Rawa Kucing ini yang mungkin berdampak pada penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Instagram
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang (Dok PT Angkasa Pura II) 

"Adapun tim Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Soekarno-Hatta turut dilibatkan dalam upaya pemadaman kebakaran TPA Rawa Kucing," ucapnya.

Namun lantaran kebakaran di TPA Rawa Kucing hingga kini masih belum berhasil dipadamkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran ke penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Bukannya Bayar seusai Ambil Barang di Minimarket, Viral Pria Ini malah Tunjukkan Kartu Anggota Ormas

"Kami selalu koordinasi dengan maskapai dan Airnav selaku pemandu lalu lintas udara melakukan antisipasi dampak dari kebakaran tersebut dan akan dilakukan tactical operation jika dibutuhkan," tuturnya.

Sebagai informasi, kebakaran di TPA Rawa Kucing terjadi sekitar pukul 14.00 WIB Jumat (20/10/2023).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mualim sebelumnya mengatakan, saat kebakaran terjadi, pihaknya langsung menerjunkan tim agar api bisa segera dipadamkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya dampak kebakaran, terlebih TPA Rawa Kucing tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno Hatta. Asap dari kebakaran berpotensi mengganggu penerbangan.

"Kekhawatiran itu ada. Oleh karenanya, kami terus berusaha maksimal untuk melakukan pemadaman," jelasnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat.

Mualim mengatakan, kondisi angin pada siang hari cukup kencang sehingga api cepat menjalar.

“Kalau nanti anginnya mengarah ke bandara, ini yang kami khawatirkan," jelasnya.

Oleh karenanya, Pemkot Tangerang menerjunkan sebanyak 450 petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memadamkan api.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved