Berita Sumut

Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah Kejati, Marlindo: Ini Bukan Bagian dari Proyek Rp 2,7 Triliun

Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap membeberkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut di kantornya pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

|
Istimewa
Kejati Sumut menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut untuk menyita sejumlah dokumen, Kamis (19/10/2023).    

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Marlindo Harahap membeberkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumut ke kantor Dinas PUPR Sumut pada Kamis (19/10/2023), berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di UPT Gunung Sitoli.

Marlindo Harahap menjelaskan, kasus dugaan korupsi di UPT Jalan dan Jembatan, Kota Gunungsitoli berkenaan dengan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) dengan menggunakan anggaran APBD Sumut tahun 2022, senilai Rp 7.707.781.500,00.

Baca juga: 15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun tak Kembalikan Kerugian Negara, Ini Inisial Perusahaannya

"Ini bukan bagian dari proyek Rp 2,7 triliun. Seperti diketahui, kasus ini tengah diusut oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Intinya dinas kita koperatif," ujar Marlindo, Sabtu (21/10/2023).

Dikatakan Marlindo, pihak Kejati Sumut mengambil dokumen dari Dinas PUPR Sumut tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Jalan dan Jembatan Nias Tahun 2022.

"Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,” katanya.

Marlindo menuturkan, dirinya tidak terlibat dengan pekerjaan proyek di UPT tersebut. Karena pelaksaan proyek ini masih di bawah kepemimpinan Kepala Dinas PUPR Sumut sebelum dirinya, Bambang Pardede.

“Saya memang tidak terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya Kadis yang sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.

Tim telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah data maupun dokumen penting di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan, sebelumnya dilakukan penyitaan, pihaknya telah menetap dua alat bukti permulaan.

"Sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Baca juga: Dinas PUPR Sumut Beberkan Penyebab Rusaknya Jembatan Sei Air Tenang Langkat, Diperbaiki Tahun 2024

Dari hasil penyitaan dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

"Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved