Berita Viral

Nasib Bripka Rubangi Polisi yang Tak Hafal Pancasila, Kini Dipindah Tugaskan Usai Disoraki Emak-emak

Terkuak nasib Bripka Rubangi polisi yang semula bertugas di Cilacap, Jawa Tengah dan dipindah tugaskan lantaran tidak hafal Pancasila

HO
Nasib terkini Bripka Rubangi, polisi viral yang tak hafal Pancasila. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripka Rubangi polisi yang viral lantaran tidak hafal Pancasila.

Bripka Rubangi polisi yang tak hafal Pancasila itu ternyata dipindah tugaskan.

Awalnya, Bripka Rubangi bertugas di Cilacap, Jawa Tengah.

Namun kini kabarnya dipindahtugaskan.

Ia disebut sudah dipindah tugaskan menjabat sebagai Bintara Pembina Kamtibmas. 

Hal itu lantaran viralnya sebuah video dirinya yang ditertawakan emak-emak lantaran tak hafal Pancasila.

VIRAL!, Anggota POLISI Tak Hafal Pancasila
VIRAL!, Anggota POLISI Tak Hafal Pancasila (Tribun Medan / Istiqomah)

Diketahui video tersebut satu di antaranya diunggah Akun Instagram @infocilacap24jam, Rabu (18/10/2023).

Dimana pada videonya tampak seorang polisi memimpin pembacaan Pancasila dengan pengeras suara dalam sebuah acara di tempat terbuka.

Dalam keterangannya, polisi ini disebut bertugas di Polsek Kawunganten.

Pada videonya awalnya, terlihat pembacaan Pancasila ini berjalan normal dan diikuti hadirin.

Namun saat sila kedua, polisi itu justru mengucapkan sila ketiga.

Sontak hadirin pun menertawakannya.

Baca juga: Sosok Oknum TNI Penganiaya Anggota Polisi Polres Tapin, Motifnya Cemburu, Pelaku Menyerahkan Diri

Baca juga: Polda Sumut Mengaku Sudah Berdamai dengan Pak Ogah yang Diduga Disiksa Belasan Polisi

Sadar akan kekeliruannya, polisi ini mengulang kembali membacakan Pancasila dari sila pertama.

Namun saat sampai di sila ketiga, polisi itu kembali keliru mengucapkannya. Ia menggabungkan sila ketiga dan keempat.

Anggota Polisi Disoraki Emak-emak Tak Hafal Pancasila
Anggota Polisi Disoraki Emak-emak Tak Hafal Pancasila (Istimewa)

Hadirin pun kembali tertawa. Polisi ini lantas buru-buru mengoreksi bahwa yang dimaksud adalah sila keempat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved