Berita Sumut

Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan

Seorang pemuda berinisial NL (18) ditangkap Polres Tebingtinggi, karena mencabuli seorang pelajar berinisial FAH (15) yang tak lain adalah pacarnya.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pemuda berinisial NL (18) warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023) lalu.

Pemuda itu ditangkap saat berada di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi.

Baca juga: KAK Seto Mulyadi Mengutuk Keras Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Ia ditangkap karena mencabuli seorang pelajar berinisial FAH (15) yang tak lain adalah pacarnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menerangkan, kejadian berawal saat pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih bertemu, pada Senin (9/10/2023) malam.

Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kampung Bicara, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Selasa (10/10/2023) dini hari.

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur.

Melihat adanya kesempatan, NL kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri. Perbuatan pelaku kemudian disampaikan korban kepada orangtuanya.

Lantaran merasa keberatan, orang tua FAH lantas melaporkan NL ke Polres Tebingtinggi.

"Pelaku telah melakukan hal itu sebanyak empat kali. Dan terakhir Selasa (10/10/2023) lalu," kata Agus saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (22/10/2023).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, pada Rabu (11/10/2023) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Keponakan Jadi Korban Pencabulan Paman, Terkuak Usai Mengeluh Pahanya Sakit, Pelaku Kini Ditahan

"Ya, orangtuanya merasa keberatan jadi melaporkan ke polisi. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.

Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved