Kasus Pembunuhan di Subang
Tak Terima Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dibongkar, Danu Dituduh Ngarang Cerita
Setelah dua tahun hingga akhirnya Danu mendatangi polisi dan mengungkap fakta pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kini, ia dituding mengarang cerita
TRIBUN-MEDAN.COM – Bongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu alias Danu (23) dituduh mengarang cerita.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah dua tahun Danu mendatangi polisi dan mengungkap fakta sebenarnya kasus penemuan mayat ibu dan anak di Subang.
Sehingga kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pun sedikit menemukan titik terangnya.
Namun, kini titik terang tersebut bak ditutupi kembali.
Dimana ternyata Yosef rupanya tak terima dengan berbagai keterangan yang disodorkan oleh Danu.

Bahkan pihak Yosef menuding Danu telah merekayasa cerita kepada polisi.
Padahal Yosef telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan istri dan anak kandungnya.
Yosef tak terima atas klaim sepihak dari Danu yang turut menyeretnya dalam polemik kasus Subang.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Yosef sebagai tersangka setelah Danu menceritakan kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021 lalu menurut versinya.
Dalam versi cerita Danu, Yosef adalah dalang di balik pembunuhan istri dan anak kandungnya sendiri.
Akibat kesaksian Danu tersebut, ia bersama Yosef resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Baca juga: Yosef Pembunuh Istri dan Anak di Subang Ngotot Tak Bersalah, Wajah Santai Yosef saat Ditahan Disorot
Baca juga: SOSOK Abi, Curhatan Anak Mimin di Medsos Disorot, Kini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Subang
Tak cuma Yosef, Danu juga menyebut nama Mimin, Arighi, dan Abi sebagai pelaku kasus Subang.
Karenanya, polisi pun ikut menetapkan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
Atas kesaksian Danu, pihak Yosef dan pengacaranya, Rohman Hidayat pun tak terima.
Rohman pun mengurai pembelaan terhadap kliennya sekaligus mematahkan kesaksian Danu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.