Berita Persidangan

Miliki 3 Kilogram Sabu, Pria Asal Aceh Ini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Muklis Saputra (25) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena miliki narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, Selasa (24/10/2023).

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2023). Terdakwa Muklis diadili karena miliki narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Muklis Saputra (25) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena miliki narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, Selasa (24/10/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean membacakan surat dakwaanya terhadap pria kelahiran Provinsi Aceh yang hadir secara virtual.

Dalam dakwaanya, JPU Fransiska mengatakan, perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa Muklis Saputra bertemu dengan Dedi Darmawan alias Weong (dalam lidik) lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk menerima sati buah tas warna hitam merek Champion yang berisikan tiga bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya tiga Kilogram.

Selanjutnya, sekira pukul 09.45 WIB terdakwa dan Dedi pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian yang terdakwa dan Dedi sewa selama satu tahun dengan harga sewa sebesar Rp 18 juta yang terletak di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah terdakwa menerima satu buah tas tersebut dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi, lalu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II kontrakan tersebut sedangkan Dedi menunggu terdakwa di bawah.

"Lalu, terdakwa mengeluarkan isi tas dan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut. Setelah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menemui Dedi selanjutnya terdakwa dan Dedi pergi menuju Hotel Grand Sentral yang terletak di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi, lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk mencari penginapan atau hotel dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran Kamar Hotel Doki-Doki yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123, Kompleks Riatur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang terdakwa sewa selama dua malam," urai Jaksa.

Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 16.00 WIB Dedi menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ia akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu arahan dari Dedi akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya.

"Keesokan harinya, ketika terdakwa berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki lalu saksi Mahyuddin, saksi Rinto Hadi Nasution dan saksi Rahmadi Siregar (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.

Pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti satu Unit Handphone merek Vivo warna hitam V2026 dengan nomor IMEI 866660058958970 dengan kartu telkomsel dengan Nomor SIM Card 0813 6358 3152 degan nomor Whatsapp 0822 7449 9155 atas nama Muklis ,satu Unit Handphone merek Nokia warna Biru Model TA-1465 Tanpa dengan nomor IMEI 359813350912674 kartu Telkomsel dengan SIM Card nomor 0822 7449 9155.

Selanjutnya saksi polisi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah kontrakan.

"Kemudian sekira pukul 11.0 WIB saksi polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut yang disaksikan oleh saksi Ricky Siburian selaku pemilik rumah kontrakan dan saksi Antonis Hutasoit selaku Kepala Lingkungan, dan pada saat dilakukan penggeledahan Kamar Lantai II telah ditemukan dan disita barang bukti satu buah tas warna hitam merek Champion dan tiga bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya tiga Kilogram," ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved