Berita Viral
Awalnya Sok Jago Bentak Pedagang Sampai Nangis, Satpam TMII Dipecat, Minta Maaf Sambil Cium Tangan
Awalnya sok jago bentak pedagang perempuan berusia paruh baya sampai menangis, satpam TMII kini dipecat dan mencium tangan ibu pedagang tersebut
Tas terus digenggam oleh AK dan mereka masih beradu mulut sampai AK memaksa E berjanji tidak berjualan.
"Kamu berjanji, ibu ini udah tua. Kalau dagang lagi di sini saya bawa ke Polsek. Janji? Janji! Saya enggak ada takutnya bu. Kamu ini melanggar," kata AK.

Video yang direkam sendiri oleh AK itupun viral di media sosial dan dikecam warganet.
Terkini, akibat dari perbuatannya itu, satpam TMII tersebut mendapatkan teguran keras.
Ia kini diberhentikan dan tak lagi bekerja di TMII.
Kini, aksi arogan satpam tersebut juga berbanding terbalik.
Dalam foto yang beredar, satpam tersebut kini mencium tangan sang ibu-ibu pedagang.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Jambi Gugat Cerai Suami, OJK Blokir Ribuan Rekening
Baca juga: Tragis, Bocah Delapan Tahun di Tapanuli Utara Tewas Dilindas Truk
Direktur Pengelola TMII Buka Suara
Sementara itu, Direktur Pengelola TMII, Claudia Ingkiriwang mengatakan satpam atas nama Aan yang tersebut sudah tidak lagi bertugas di TMII terhitung Rabu (25/10/2023).
Keputusan ini diambil setelah TMII menyampaikan teguran dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan penyedia jasa keamanan tempat Aan yang mempekerjakan Aan.
"Tindakan yang dilakukan oleh salah satu personilnya (perusahaan jasa keamanan) telah merugikan nama baik TMII. Petugas tersebut sudah tidak bertugas di TMII," kata Claudia, Rabu (25/10/2023).
TMII menyatakan tindakan Aan yang melakukan kekerasan sebagaimana dalam video beredar terjadi pada Sabtu (21/10/2023) lalu saat petugas keamanan melakukan penertiban PKL.
Namun terkait kasus kekerasan yang dilakukan tidak berlanjut secara hukum karena pada Minggu (22/10/2023) korban dan Aan sudah saling meminta maaf, serta sepakat berdamai.
"Kami sedang melakukan investigasi atas intensi dan motif dari petugas tersebut yang mengambil video atas aksinya sendiri serta menyebarkan luaskan video tersebut," ujarnya.
Terhadap sanksi lebih lanjut yang diberikan atas pelanggaran SOP dalam penugasan sebagai satpam kini menjadi kewenangan dari pihak perusahaan penyedia jasa keamanan mempekerjakan Aan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.