Berita Sumut

PILU, Kakek Samin Jadi Tersangka di Polsek Galang, Dilaporkan Pemuda 35 Tahun Kasus Penganiayaan

Ia menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Yogi, seorang pemuda 35 tahun yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya dan sudah dianggap sebagai cucu.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kakek Samin Nasution saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Seorang kakek di Kabupaten Deliserdang yang telah berusia 84 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polsek Galang.

Kakek bernama Samin Nasution itu merupakan warga Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Baca juga: SOSOK Vissi El Alexandra, Dokter Gigi Alami Penganiayaan di Tempat Kerja, Pisau Menempel di Lehernya

Ia menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Yogi, seorang pemuda 35 tahun yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya. Pelapor pun selama ini sudah dianggap cucu oleh Samin Nasution.

Kasus yang menjerat kaket tersebut sudah dilimpahkan Polsek Galang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Kasusnya pun sudah P-21.

Karena kasus ini Samin Nasution pun harus mondar-mandir ke kantor polisi dan Kejaksaan. 

Berdasarkan informasi, Polisi sempat may melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan pada Kamis (26/10/2023).

Namun lantaran kini menjadi banyak sorotan, termasuk awak media pihak Kejaksaan pun berniat untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

Kasus yang menimpa kakek tersebut dinilai tidak masuk akal. 

Warga menyebut Samin Nasution sebenarnya hanya satu kali memberikan hempasan tangan ke wajah pelapor, Yogi. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Galang, AKP HD Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kalau Samin Nasution teladitetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kakek itu dikenakan Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Pelaku Utama Penganiayaan Petugas Dishub Diburu Polrestabes Medan, Satu Orang Sudah Ditangkap

"Pelaku penganiayaan Passal 351. Pelapornya Yogi. Saya nggak tahu kalau mereka itu seperti itu (ada hubungan saudara),"ujar HD Simanjuntak, Kamis (26/10/2023).

HD menyebut kasus ini sempat dua kali dimediasi oleh Bhabinkamtibmas di Desa Petangguhan. Namun pelapor bersikukuh tidak bersedia mencabut laporannya.

Pihak Polsek Galang pun sempat memediasi sebanyak tiga kali, tetap gagal.

"Hari Senin rencananya mau dilakukan restorative justice lagi di Kejaksaan. Gitulah keterangan saya," kata HD Simanjuntak.

Sementara itu, informasi yang  didapatkan www.tribun-medan.com, kasus ini bermula pada saat 4 Februari 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved