Berita Sumut

PILU, Kakek Samin Jadi Tersangka di Polsek Galang, Dilaporkan Pemuda 35 Tahun Kasus Penganiayaan

Ia menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Yogi, seorang pemuda 35 tahun yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya dan sudah dianggap sebagai cucu.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kakek Samin Nasution saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang beberapa waktu lalu.  

Saat itu Yogi, sang pelapor mau menggelar pesta pernikahan di rumahnya. Lantaran sebagai anggota OKP, beberapa karangan papan bunga pun berdatangan.

Namun, karena hubungan Yogi dan warga sekitar tidak baik, tak satu pun warga bersedia karangan papan bunga untuk Yogi ditempatkan di depan rumah mereka. 

Sehingga karangan papan bunga terpaksa ditempatkan jauh dan berada di area depan masjid.

Dampaknya, papan bunga itu dinilai menghalangi pintu masuk masjid, dan diprotes oleh nazir masjid.

Muncul perdebatan dan papan bunga untuk Yogi yang berada di area masjid tidak mau digeser.

Mengetahui hal itu, Kakek Samin Nasution pun datang, dan meminta kepada Yogi agar papan bunga yang ada digeser sedikit sehingga tidak menghalangi jalan masuk ke masjid.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi di Medan Dianiaya Teman Pria di Mobil, Keluarga Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Namun bukannya menggeser, Yogi malah marah-marah dan memaki Kakek Samin

"Mana ada penganiayaan. Namanya dia dimaki-maki, dibentak-bentak ya agak marah dia. Itulah agak dikasihnya dikit tangannya ke muka Yogi. Atok itu pun karena sudah nganggap cucunya sama Yogi ini. Sekali saja bukan berulang-ulang. Sudah tuanya atok itu cemana lah tenaganya," ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved