Breaking News

Berita Sumut

PILU, Kakek Samin Jadi Tersangka di Polsek Galang, Dilaporkan Pemuda 35 Tahun Kasus Penganiayaan

Ia menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Yogi, seorang pemuda 35 tahun yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya dan sudah dianggap sebagai cucu.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kakek Samin Nasution saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Seorang kakek di Kabupaten Deliserdang yang telah berusia 84 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polsek Galang.

Kakek bernama Samin Nasution itu merupakan warga Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Baca juga: SOSOK Vissi El Alexandra, Dokter Gigi Alami Penganiayaan di Tempat Kerja, Pisau Menempel di Lehernya

Ia menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Yogi, seorang pemuda 35 tahun yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya. Pelapor pun selama ini sudah dianggap cucu oleh Samin Nasution.

Kasus yang menjerat kaket tersebut sudah dilimpahkan Polsek Galang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. Kasusnya pun sudah P-21.

Karena kasus ini Samin Nasution pun harus mondar-mandir ke kantor polisi dan Kejaksaan. 

Berdasarkan informasi, Polisi sempat may melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan pada Kamis (26/10/2023).

Namun lantaran kini menjadi banyak sorotan, termasuk awak media pihak Kejaksaan pun berniat untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

Kasus yang menimpa kakek tersebut dinilai tidak masuk akal. 

Warga menyebut Samin Nasution sebenarnya hanya satu kali memberikan hempasan tangan ke wajah pelapor, Yogi. Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Galang, AKP HD Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kalau Samin Nasution teladitetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kakek itu dikenakan Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Pelaku Utama Penganiayaan Petugas Dishub Diburu Polrestabes Medan, Satu Orang Sudah Ditangkap

"Pelaku penganiayaan Passal 351. Pelapornya Yogi. Saya nggak tahu kalau mereka itu seperti itu (ada hubungan saudara),"ujar HD Simanjuntak, Kamis (26/10/2023).

HD menyebut kasus ini sempat dua kali dimediasi oleh Bhabinkamtibmas di Desa Petangguhan. Namun pelapor bersikukuh tidak bersedia mencabut laporannya.

Pihak Polsek Galang pun sempat memediasi sebanyak tiga kali, tetap gagal.

"Hari Senin rencananya mau dilakukan restorative justice lagi di Kejaksaan. Gitulah keterangan saya," kata HD Simanjuntak.

Sementara itu, informasi yang  didapatkan www.tribun-medan.com, kasus ini bermula pada saat 4 Februari 2023.

Saat itu Yogi, sang pelapor mau menggelar pesta pernikahan di rumahnya. Lantaran sebagai anggota OKP, beberapa karangan papan bunga pun berdatangan.

Namun, karena hubungan Yogi dan warga sekitar tidak baik, tak satu pun warga bersedia karangan papan bunga untuk Yogi ditempatkan di depan rumah mereka. 

Sehingga karangan papan bunga terpaksa ditempatkan jauh dan berada di area depan masjid.

Dampaknya, papan bunga itu dinilai menghalangi pintu masuk masjid, dan diprotes oleh nazir masjid.

Muncul perdebatan dan papan bunga untuk Yogi yang berada di area masjid tidak mau digeser.

Mengetahui hal itu, Kakek Samin Nasution pun datang, dan meminta kepada Yogi agar papan bunga yang ada digeser sedikit sehingga tidak menghalangi jalan masuk ke masjid.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi di Medan Dianiaya Teman Pria di Mobil, Keluarga Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Namun bukannya menggeser, Yogi malah marah-marah dan memaki Kakek Samin

"Mana ada penganiayaan. Namanya dia dimaki-maki, dibentak-bentak ya agak marah dia. Itulah agak dikasihnya dikit tangannya ke muka Yogi. Atok itu pun karena sudah nganggap cucunya sama Yogi ini. Sekali saja bukan berulang-ulang. Sudah tuanya atok itu cemana lah tenaganya," ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved