Berita Medan
Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.
Baca juga: Kondisi Luhut Sudah Mulai Membaik, Pesannya: Tidak Usah Percaya Foto-foto Hoaks yang Bertebaran
Boasa dilaporkan Lamsiang Sitompul sejak 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut
Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.
Boasa memposting video dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."
Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.
"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Binjai Curiga Beras Bulog di Pasar Murah Mengandung Plastik, Pemko Sebut Hoaks
Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.
Postingan di Akun TikTok
Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Menurut Lamsiang, Boasa dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.
Boasa Simanjuntak
sebarkan hoaks
Boasa Simanjuntak jadi tersangka
Polrestabes Medan
Tribun Medan
Undang-undang ITE
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.