Berita Medan

Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks, Terancam 6 Tahun Penjara 

Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

|
HO
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Baca juga: Kondisi Luhut Sudah Mulai Membaik, Pesannya: Tidak Usah Percaya Foto-foto Hoaks yang Bertebaran

Boasa dilaporkan Lamsiang Sitompul sejak 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut

Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.

Boasa memposting video dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."

Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Binjai Curiga Beras Bulog di Pasar Murah Mengandung Plastik, Pemko Sebut Hoaks

Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.

Postingan di Akun TikTok

Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Menurut Lamsiang, Boasa dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved