Sidang Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Dalam Perkara Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Sidang Achiruddin Hasibuan
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
sidang vonis solar ilegal Achiruddin Hasibuan
medan terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Achiruddin Hasibuan
Divonis 6 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Disebut Bebas November |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan, Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Divonis Bebas dalam Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Persidangan |
![]() |
---|
Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Penasihat Hukum: Tindakan Ini Bukanlah Bentuk Perlawanan |
![]() |
---|
Tuntutan Achiruddin Ditunda, Eks Kabag Ops DitNarkoba Polda Sumut Tolak Hadiri Sidang Secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.