Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Dinilai Tidak Terbukti Bersalah
Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.
Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.
Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut
Sidang Vonis Achiruddin Hasibuan
Solar Ilegal
Achiruddin Hasibuan
sidang vonis solar ilegal Achiruddin Hasibuan
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
TribunBreakingNews
Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja |
![]() |
---|
JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal |
![]() |
---|
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.