Pencurian

Curi 2 Ekor Sapi, Dua Pria Tertangkap Basah Sedang Sembelih Hewan Curian

Polisi menangkap Syaprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu dan Khairil Adha (20).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Syaprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu dan Khairil Adha (20) warga Kota Tanjungbalai ditangkap Polisi karena mencuri hewan ternak jenis sapi milik Tukimin (60) warga Dusun V, Desa Suka Jadi Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap Syaprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu dan Khairil Adha (20) warga Kota Tanjungbalai karena mencuri hewan ternak jenis sapi milik Tukimin (60) warga Dusun V, Desa Suka Jadi Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dua maling ini tertangkap basah saat sedang memotong hewan ternak curiannya di bawah pohon di Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, dua tersangka maling lembu ditangkap pada Sabtu (18/10/2023) sore.

Saat itu korban mendapat informasi adanya dua orang pria sedang memotong-motong seekor sapi di perkebunan.

Kemudian korban bersama warga menyergap dua pelaku dan menemukan sapinya dipotong.

Sementara, satu sapinya lagi belum sempat dipotong dan masih terikat di pohon.

"mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong korban langsung menuju lokasi dimaksud bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor,"kata
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Senin (30/10/2023).

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Dua maling ternak warga tersebut juga mengakui perbuatannya.

Para tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara diatas tiga tahun.

"Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp. 20 juta dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana,"tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved