Berita Medan

Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin akan Bebas Bulan Ini, Kejati Ajukan kasasi

Pengacara Achiruddin, Joko Situmeang menyebut bahwa kliennya yang dihukum 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan, akan bebas pada bulan November ini.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan dikawal petugas berjalan masuk ke dalam ruang persidangan Cakra 4 di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan yang dihukum 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan, digadang-gadang akan segera menghirup udara bebas.

Achiruddin Hasibuan sebelumnya dihukum lantaran terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Dalam Perkara Solar Ilegal, Ini Pertimbangan Hakim

Pengacara Achiruddin, Joko Situmeang menyebut bahwa kliennya akan bebas dari jeruji besi pada bulan November 2023.

"November ini (bebas dari penjara)," kata Joko saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Joko juga mengaku, belum mengetahui tanggal pasti kapan Achiruddin Hasibuan dapat menghirup udara bebas.

"Belum tau (tanggal berapa) tepatnya bang," sambungnya.

Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menghukum Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kejati akan Ajukan Kasasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan pada Selasa (31/10/2023).

"Tim JPU Kasasi," ujar Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, dirinya belum membeberkan detail waktu pengajuan upaya hukum tersebut.

Yos mengaku, pihaknya akan mempelajari dahulu atas putusan hakim tersebut baik dari fakta hukum maupun pertimbangan hakim.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebutnya

Sebelumnya, pada Senin (30/10/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved