Berita Medan

Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin akan Bebas Bulan Ini, Kejati Ajukan kasasi

Pengacara Achiruddin, Joko Situmeang menyebut bahwa kliennya yang dihukum 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan, akan bebas pada bulan November ini.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan dikawal petugas berjalan masuk ke dalam ruang persidangan Cakra 4 di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. 

Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Randi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Baca juga: Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Tetap Berjalan

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved