Berita Medan
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin akan Bebas Bulan Ini, Kejati Ajukan kasasi
Pengacara Achiruddin, Joko Situmeang menyebut bahwa kliennya yang dihukum 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan, akan bebas pada bulan November ini.
Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.
Vonis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Randi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Tetap Berjalan
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Achiruddin Hasibuan
Kejati Sumut
Kasus Penganiayaan Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin
Tribun Medan
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.