Berita Persidangan
Pria Pengangguran Nekat Jual Sabusabu, Kini Divonis 8 Tahun Penjara di PN Medan
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Zikry Robby (32) divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Kamis (2/11/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Dahlia, perbuatan pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya," ujar hakim.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sebelumnya, dalam dakwannya, JPU Erning Kosasih mengatakan, saksi Sihol T Nainggolan, saksi Marungkil Siregar, dan saksi Rikardo Sinaga anggota Polisi dari Direktorat Reserse Naroba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Flamboyan, Kecamatan Deli Tua Kab Deli Serdang Sering melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Jaksa.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, para saksi polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan sesampainya dilokasi, para saksi melihat seorang yang sesuai dengan informasi dari informan tersebut berada di lokasi tersebut.
"Selanjutnya saksi Ricardo Sinaga menjumpai terdakwa dan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatakan “paket 200 bang” kemudian terdakwa langsung mengatakan “oh ok, bentar bang"," ujarnya.
Lalu terdakwa merogoh sakunya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut pada saat itu juga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan.
"Terhadap barang bukti dari penguasan terdakwa berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 5.52 gram, netto 5.27 gram, satu Unit Hp OPPO A 12 Warna Hitam IMEI 863634047670494, Nomor Whatsapp 0895384866179, satu unit Hp OPPO A1K Warna Merah IMEI 861220048294054, Nomor Whatsapp 083849843687, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening kosong, satu sendok sabu terbuat dari pipet," urai Jaksa.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Hengky (Dalam Lidik), untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan.
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
(cr28/tribun-medan.com)
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.