Istri Polisi Ditangkap Kasus Penggelapan

BREAKING NEWS: Oknum Istri Polisi yang Gelapkan Mobil Guru di Langkat Ditangkap

Penyidik Polsek Stabat kembali menangkap pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK1185 PF milik guru SD di Langkat bernama Sri Hartati Ningsih.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Kolase foto tersangka PSN, kepsek SD sekaligus istri polisi di Langkat, dan tersangka KAL alias Anwar, ditangkap dalam kasus penggelapan mobil guru di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penyidik Polsek Stabat kembali menangkap pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK1185 PF milik guru SD di Langkat bernama Sri Hartati Ningsih.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial PSN (38) seorang kepala sekolah SD di Langkat. Selain itu, tersangka PSN ini adalah istri anggota Polri.

"Berdasarkan keterangan pelaku berinsial KAL alias Anwar yang terlebih dahulu ditangkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi maka pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap PSN," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, korban menyebut PSN adalah dalang atau otak pelaku yang menggelapkan mobil pribadinya.

PSN merupakan warga yang bertempat tinggal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Lanjut AKP Yudianto, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka hendak menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban.

Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan ke leasing. Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil di tangan temannya bernama Karsono.

"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto.

Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka korban menghubungi rekan kerjanya yaitu PSN. Ia ingin menitipkan mobilnya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing.

Namun, PSN tidak bisa mengemudikan mobil. Akhirnya PSN datang ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F.

"Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto.

Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN.

Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.

Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar, mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang bernama Y di daerah Tanah Seribu Binjai sebesar Rp 15 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved