Istri Polisi Ditangkap Kasus Penggelapan

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Guru di Langkat Ditangkap, Polisi: Masih Ada yang Lain

Dua orang pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik seorang guru SD di Kabupaten Langkat bernama Sri Hartati, sudah diamankan polisi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Kolase foto tersangka PSN, oknum kepsek SD yang juga istri anggota Polri, dan tersangka KAL alias Anwar, ditangkap dalam kasus penggelapan mobil guru di Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dua orang pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik seorang guru SD di Kabupaten Langkat bernama Sri Hartati Ningsih, sudah diamankan polisi.

Adapun kedua pelaku yaitu PSN (38) seorang oknum kepala sekolah SD di Langkat yang juga istri anggota Polri, dan KAL alias Anwar (46).

Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Keterlibatan pelaku lain sudah terendus oleh penyidik kepolisian.

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus penggelapan mobil ini.

"Ada seorang pelaku lagi berinisial F, yang menurut Kapolsek Stabat akan segera ditangkap. Peran F ini turut serta ikut menggelapkan mobil," ujar Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Lanjut Yudianto, ketiga pelaku bersekongkol atau bekerja sama untuk menggelapkan mobil korban Sri Hartati Ningsih.

"Jadi setelah personel melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata PSN, KAL, dan F bersubahat (sekongkol) semuanya menggelapkan mobil korban," ujar Yudianto.

Diketahui penyidik Polsek Stabat kembali menangkap pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik guru SD di Langkat bernama Sri Hartati Ningsih.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial PSN (38) seorang kepala sekolah SD di Langkat. Selain itu, tersangka PSN ini adalah istri anggota Polri.

"Berdasarkan keterangan pelaku berinsial KAL alias Anwar yang terlebih dahulu ditangkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi maka pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap PSN," ujar AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, korban menyebut PSN adalah dalang atau otak pelaku yang menggelapkan mobil pribadinya.

PSN merupakan warga yang bertempat tinggal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Lanjut AKP S Yudianto, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka hendak menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban.

Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan ke leasing. Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil di tangan temannya bernama Karsono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved