Berita Politik

GIBRAN POTENSI Gagal Jadi Cawapres Prabowo ? Prof Fauzan Singgung Pelanggaran Etik Hakim

Keinginan Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, menggandeng Gibran Rakabuming Raka di ajang Pilpres 2024, bisa saja kandas.

TRIBUN-MEDAN.COM-  Keinginan Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, menggandeng Gibran Rakabuming Raka di ajang Pilpres 2024, bisa saja kandas.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan menyebut hal itu bisa saaja terjadi apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan bukti kuat hakim MK melakukan pelanggaran etik.

Prof Fauzan menyebut, jika putusan MKMK menyatakan para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik

Atas putusan yang telah diambil lanjut Fauzan, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku)

Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.

Ia mengatakan, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.

Selengkapnya tonton video : 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved