Istri Polisi Ditangkap Kasus Penggelapan

Istri Polisi Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil, Ortunya Langsung Temui Korban Ajak Berdamai

Tak terima anaknya ditangkap polisi terkait penggelapan mobil, orang tua tersangka PSN (36), menemui korban untuk mencoba berdamai.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Kolase foto tersangka PSN, kepsek SD sekaligus istri polisi di Langkat, dan tersangka KAL alias Anwar, ditangkap dalam kasus penggelapan mobil guru di Kabupaten Langkat. 

Penjelasan Kepolisian

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka hendak menarik mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban.

Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan ke leasing. Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil di tangan temannya bernama Karsono.

"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka dia menghubungi rekan kerjanya yaitu PSN. Ia ingin menitipkan mobilnya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing.

Namun, PSN tidak bisa mengemudikan mobil. Akhirnya PSN datang ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F. "Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto.

Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN. Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.

Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar, mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang berinisial Y di daerah Tanah Seribu Binjai sebesar Rp 15 juta.

Ternyata penggadaian ini atas inisiatif KAL bersama PSN dan F. "Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 juta dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar mendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih. "Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

AKP S Yudianto menambahkan, kepolisian akan mengusut tuntas kasus penggelapan mobil ini. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lainnya yang terlibat.

"Ada seorang pelaku lagi berinisial F, yang menurut Kapolsek Stabat akan segera ditangkap. Peran F ini turut serta ikut menggelapkan mobil," ujar Yudianto.

Lanjut Yudianto, ketiga pelaku bersekongkol atau bekerja sama untuk menggelapkan mobil korban Sri Hartati Ningsih.

"Jadi setelah personel melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata PSN, KAL, dan F bersubahat (sekongkol) semuanya menggelapkan mobil korban," ujar Yudianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved