Berita Viral

Lina Mukherjee Tetap Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 250 Juta, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Namun, banding yang diajukan Lina ditolak sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023 Lina Mukherjee tetap menjalani masa hukuman

HO
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.  

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id Cara Mendaftar CPNS, Simak Jumlah Soal CPNS 2023 dan Sitem Penilaian

Baca juga: Tolak Refleksi Sambil Tatap Cermin, Psikolog Sebut Prabowo Subianto Tutupi Kelemahan dan Takut Gagal

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved